Menurut kami Kegiatan studi banding ini sesungguhnya memiliki makna dan tujuan yang sangat positif, antara lain: untuk peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan peraturan perundangan, dan lain-lan. Sementara itu, usaha untuk melakukan perumusan kebijakan, evaluasi kebijakan, dan penyempurnaan kebijakan perlu pula dilakukan dengan menggunakan hasil studi banding ke sebuah lembaga/sekolah yang memiliki nilai-nilai positif yang dapat diadopsi. Telaah dan deskripsi diatas membuktikan bahwa peran studi banding dalam meningkatkan kualitas guru dan kinerja sekolah sangat nyata dan penting. Studi banding yang terencana melalui penetapan tujuan dan perumusan instrumen studi banding yang tepat, serta metode analisis yang memiliki kaidah-kaidah ilmiah, maka diharapkan studi banding tidak merupakan kegiatan yang sia-sia. Hasil studi banding dapat dijadikan naskah atau manuskrip akademis yang mampu menjadi bahan rujukan bagi sebuah perencanaan strategis dan sebagai bahan untuk merumuskan sebuah kebijakan sekolah jangka pendek maupun jangka panjang.
Pen: AA Zain